12Aug 2025
Digitalisasi Sistem Pembayaran Daerah Pembayaran Retribusi Izin Reklame Melalui Virtual Account (VA) dan QRIS
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong digitalisasi sistem pembayaran daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait integrasi pembayaran retribusi izin reklame melalui Virtual Account (VA) dan QRIS.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat Divisi Digital Banking Bank Jatim Kantor Pusat, Jalan Basuki Rahmat No. 96–104 Surabaya. FGD ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi sistem pembayaran non-tunai yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
FGD dihadiri oleh perwakilan dari Bank Jatim Cabang Ngawi, Divisi Digital Banking Bank Jatim Kantor Pusat, DPMPTSP Kabupaten Ngawi, serta pihak vendor pengembang sistem. Dalam forum tersebut dibahas secara teknis mekanisme integrasi sistem pembayaran VA dan QRIS dengan aplikasi perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa integrasi sistem pembayaran ini sangat memungkinkan untuk segera diimplementasikan, dengan dukungan penuh dari Bank Jatim sebagai mitra perbankan. Selain itu, dibahas pula alur transaksi, rekonsiliasi data, serta keamanan sistem dalam mendukung layanan pembayaran retribusi izin reklame secara digital.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Ngawi akan segera menyusun dan mengajukan surat permohonan pembukaan rekening penampungan untuk layanan Virtual Account (VA) dan QRIS kepada Bank Jatim. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses implementasi sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi.
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi izin reklame dengan lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.