11Apr 2026

Batas Akhir Penyampaian LKPM Triwulan I 2026, DPMPTSP Ngawi Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tidak Terlambat

Ngawi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026.

Batas akhir penyampaian LKPM ditetapkan pada 15 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses pada laman oss.go.id.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam realisasi investasi. Selain itu, data LKPM juga menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengimbau agar seluruh pelaku usaha dapat melaporkan realisasi investasinya tepat Bu waktu guna menghindari sanksi administratif serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Segera sampaikan LKPM Anda hari ini, jangan sampai terlambat!