29Apr 2026

Permudah Layanan, Pembayaran Retribusi Izin Reklame di DPMPTSP Ngawi Kini Bisa Melalui Virtual Account dan QRIS

Ngawi – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan digitalisasi transaksi daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menghadirkan inovasi pembayaran retribusi izin reklame yang kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui metode Virtual Account (VA) dan QRIS.

Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual. Cukup dengan menggunakan layanan perbankan atau aplikasi pembayaran digital, retribusi dapat dibayarkan dengan lebih mudah, cepat, dan aman kapan saja dan di mana saja.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Ngawi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mendukung implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan sistem pembayaran non-tunai, diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat.

DPMPTSP Ngawi mengimbau kepada seluruh pemohon izin reklame untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran digital ini sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi layanan publik yang modern dan terpercaya.