5Mei 2026
Pentingnya Memahami KBLI untuk Kelancaran Perizinan Berusaha
Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi hal yang sangat penting.
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Sistem ini terdiri dari 5 digit angka yang masing-masing memiliki arti dan menunjukkan tingkat detail dari jenis usaha yang dijalankan. KBLI digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setiap digit dalam KBLI memiliki fungsi tersendiri, mulai dari menunjukkan bidang usaha secara umum hingga mengidentifikasi jenis kegiatan usaha secara spesifik. Dengan pemilihan KBLI yang tepat, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan dalam proses perizinan, mendukung pengembangan usaha, serta membuka peluang investasi yang lebih luas.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami dan menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Hal ini bertujuan agar proses perizinan berjalan lancar serta usaha dapat berkembang secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi atau mengakses layanan resmi DPMPTSP Kabupaten Ngawi.