12Mei 2026
Kenali KBLI 47751: Perdagangan Eceran Hewan Piaraan yang Legal dan Bertanggung Jawab
Dalam mendukung iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih mengenal KBLI 47751 – Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals).
KBLI ini mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran hewan piaraan seperti kucing, anjing, kelinci, ular, biawak, dan berbagai jenis hewan peliharaan lainnya, termasuk usaha pet shop.
Melalui pengurusan perizinan yang sesuai ketentuan, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas usaha, tetapi juga turut memberikan perlindungan terhadap hewan yang diperdagangkan serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan usaha yang legal dan tertata, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan hewan piaraan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Pengurusan perizinan usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Usaha Aman, Hewan Terlindungi, Kita Semua Untung.
Mari bersama membangun usaha yang tertib demi kemajuan ekonomi daerah dan perlindungan hewan piaraan yang lebih baik.