13Mei 2026
KBLI 47754: Perdagangan Eceran Pakan Hewan Piaraan, Peluang Usaha Menjanjikan di Era Pecinta Hewan
Semakin meningkatnya minat masyarakat dalam memelihara hewan piaraan membuka peluang usaha yang sangat menjanjikan, salah satunya usaha perdagangan eceran pakan hewan piaraan. Bagi pelaku usaha yang menjual pakan kucing, anjing, ikan, burung, maupun hewan peliharaan lainnya, penting untuk memastikan kegiatan usaha telah menggunakan KBLI yang sesuai, yaitu KBLI 47754 – Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan.
KBLI ini mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak, unggas, ikan, serta makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan, konsentrat pakan, hingga berbagai kebutuhan nutrisi hewan lainnya.
Dengan memilih KBLI yang tepat pada sistem OSS-RBA, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas usaha juga memberikan banyak manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan pelanggan, mempermudah akses pembiayaan, hingga membuka peluang kerja sama usaha yang lebih luas.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengajak seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan pakan hewan piaraan untuk segera memastikan usahanya telah terdaftar menggunakan KBLI 47754 melalui sistem OSS-RBA.
Mari wujudkan usaha yang legal, aman, dan terpercaya untuk mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Ngawi.