20Okt 2022
SOSIALISASI PERTAMBANGAN GALIAN C
Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di Rumah Makan Notosuman, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Ngawi menyelenggarakan sosialisasi Pertambangan Galian C dengan pemateri dari Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi Bp. Lukas Kukuh D.S.
Kegiatan Pertambangan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan dan gedung perkantoran.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Lukas Kukuh Dwi S. mengatakan tidak akan henti-hentinya melakukan terus sosialisasi serta menghimbau para pengusaha yang ada untuk segera mengurus perizinan. Itu merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan Kabupaten Ngawi.
"Kami terus berupaya meningkatkan profesionalisme sebagai garda terdepan dalam pelayanan perizinan pada masyarakat, dengan beberapa program-program salah satunya sosialisasi izin terhadap penambangan galian C yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, inisebagai salah satu upaya mendukung program visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ngawi untuk mengembangkan perekonomian kerakyatan melalui kemudahan investasi pariwisata berbasis potensi lokal dan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan didukung riset dan teknologi" ucapnya.