10Jun 2026

Kejaksaan Negeri Ngawi Umumkan Barang Bukti Kendaraan Bermotor Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2023 yang Telah Daluwarsa Eksekusinya

Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi mengumumkan daftar barang bukti kendaraan bermotor hasil pelanggaran lalu lintas Tahun 2023 yang telah daluwarsa masa eksekusinya. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian, pendataan, dan inventarisasi terhadap benda sitaan, barang bukti, serta barang rampasan yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Ngawi.

Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat empat unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pengumuman, yaitu satu unit Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Yamaha Mio tanpa nomor polisi, serta dua unit Yamaha Vega tanpa nomor polisi.

Melalui pengumuman tersebut, Kejaksaan Negeri Ngawi mengimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas kendaraan dimaksud agar segera melakukan pengecekan dan mengajukan klaim kepemilikan dengan membawa dokumen pendukung yang sah. Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang mengajukan klaim, maka barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini ditetapkan di Ngawi pada tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Jatmiko Raharjo, S.H., M.H., dengan jabatan Jaksa Muda.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 2A Ngawi atau melalui kontak resmi Kejaksaan Negeri Ngawi di nomor 0811-373-1992.

Melalui pengumuman ini, Kejaksaan Negeri Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.