22Jul 2026
Panduan Mudah Membuat Akun OSS-RBA untuk Memulai Perizinan Berusaha
Ngawi – Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha secara digital, DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai pintu utama dalam mengurus perizinan berusaha.
Sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lainnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki akun OSS-RBA. Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Ngawi menghadirkan infografis edukatif yang menjelaskan tahapan pembuatan akun OSS-RBA secara sederhana dan mudah dipahami sesuai alur pendaftaran pada sistem OSS.
Berikut 8 langkah mudah membuat akun OSS-RBA:
1. Buka website OSS dan klik menu "Daftar".
2. Pilih jenis pelaku usaha (untuk perseorangan pilih Orang Pribadi).
3. Masukkan NIK dan email aktif.
4. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
5. Buat kata sandi akun.
6. Masukkan nomor HP aktif dan lengkapi data diri sesuai NIK.
7. Centang persetujuan, kemudian klik "Daftar".
8. Akun OSS-RBA berhasil dibuat dan siap digunakan untuk mengurus perizinan berusaha.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diimbau menyiapkan:
- NIK
- Email aktif
- Nomor HP aktif
Dengan memiliki akun OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan perizinan secara elektronik, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembuatan akun maupun pengurusan perizinan melalui OSS-RBA, dapat memperoleh pendampingan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, lantai 2 loket 1 DPMPTSP Kabupaten Ngawi. Petugas siap memberikan konsultasi dan pendampingan agar proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat.