26Okt 2022

SOSIALISASI PERIZINAN PRAKTIK MANDIRI NAKES

Rabu, 26 Oktober 2022 bertempat di Gedung Notosuman diadakan sosialisasi perizinan praktik mandiri tenaga kesehatan dan fasilitasi pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Sebagai narasumber utama adalah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabuapten Ngawi, Bapak Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, dan peserta adalah seluruh tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi.

Tempat praktik mandiri tenaga kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien. Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan izin diantaranya adalah:

  • Mengisi formulir permohonan izin
  • Melampirkan Surat Tanda Register (STR)
  • Melampirkan surat pernyataan memiliki tempat praktik atau pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Pas Foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 2 lembar
    • Untuk pembuatan izin bisa melalui online (https://dpmptsp.ngawikab.go.id/izin) ataupun offline (datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ngawi), dan untuk izin tempat praktik melalui aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)