20Nov 2025

DPMPTSP Kabupaten Ngawi Selenggarakan Bimtek LKPM dan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Kamis, 20 November 2025 bertempat di Kurnia Convention Hall.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

Asri Rachmad Rosidi (DPMPTSP Provinsi Jawa Timur) yang memaparkan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sesuai PP 28/2025, serta Karni Setyawati (Praktisi OSS) yang menyampaikan materi teknis terkait penyusunan dan pelaporan LKPM melalui sistem OSS.

Sebanyak 100 peserta dari berbagai sektor usaha hadir mengikuti kegiatan ini, mulai dari PMA, PMDN, HIPMI, KAIDN, hingga PHRI.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi hadir membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terbitnya PP 28 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem perizinan yang mendukung pertumbuhan investasi.

“Aturan ini merupakan bentuk penyempurnaan sistem OSS-RBA agar proses perizinan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Harapannya, seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Ngawi memberikan pemahaman teknis mengenai:

Integrasi sistem Online Single Submission (OSS),

Penilaian tingkat risiko kegiatan usaha, serta

Ketentuan pengawasan yang harus dipenuhi pelaku usaha setelah izin diterbitkan.

Realisasi Investasi Ngawi Mencapai 1,9 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Ngawi juga menyampaikan bahwa realisasi investasi hingga periode berjalan telah mencapai 1,9 Triliun dari target 2 Triliun. Dengan tersisanya satu periode pelaporan LKPM pada Triwulan IV tahun 2025 (yang akan dilaporkan Januari 2026), beliau berharap para pelaku usaha dapat mendukung pencapaian target investasi daerah.

DPMPTSP Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk melakukan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha dalam penerapan PP 28/2025. Penguatan kapasitas pelaporan dan pemahaman regulasi perizinan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.