Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi

Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si.
(Pjs Bupati Ngawi)

Profil DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Ngawi

Selamat Datang di DPMPTSP Kabupaten Ngawi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Ngawi. DPMPTSP Kab. Ngawi dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi.

Potensi Investasi di Ngawi

Kabupaten Ngawi merupakan kabupaten yang dinamis untuk berbisnis dan berinvestasi karena memiliki segudang daya tarik dan peluang investasi. Banyak sektor usaha yang masih berpotensi dapat dikembangkan di Kabupaten Ngawi Antara lain Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Industri, Pertambangan dan Pariwisata.

Perizinan Online

Mengurus izin sekarang menjadi lebih mudah dengan mengajukan izin secara online

Inovasi Layanan Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Ngawi memiliki inovasi layanan perizinan sebagai bentuk memaksimalkan pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin di Kabupaten Ngawi.


Merupakan unit pelayanan keliling untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat meliputi :

  1. Permohonan izin baru maupun perpanjangan. menyampaikan izin yang sudah jadi apabila izin dalam 7 hari tidak diambil.
  2. Menyampaikan pemberitahuan untuk izin yang akan/habis masa berlaku izinnya.
  3. Melayani setiap hari dengan lokasi yang terjadwal, sepanjang rute yang dilalui, Kecamatan, dan Pasar Daerah.

Pelayanan perizinan melalui Call Service DPMPTSP dengan nomor telepon 0351-749032, 0351-747340, melayani :

  1. Informasi dan konsultasi potensi peluang investasi dan perizinan.
  2. Menerima pengaduan, permohonan izin baru maupun perpanjangan.

On Line Service merupakan unit pelayanan di DPMPTSP Kab. Ngawi yang memberikan pelayanan permohonan izin dan informasi perizinan kepada masyarakat melalui media internet. Permohonan perizinan yang dapat diakses kapan dan dimana saja untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat melalui :

  1. Website : dpmptspngawikab.go.id
  2. E-mail : bpmpp.ngawi@gmail.com

URC merupakan unit pelayanan keliling yang beranggotakan 4 orang yang dibentuk untuk membantu percepatan proses pelayanan perizinan (one day service), terutama terhadap permohonan izin yang tidak memerlukan kajian teknis.


Satgas Monitoring dan Evaluasi Perizinan merupakan unit kerja di DPMPTSP Kab. Ngawi yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi izin yang telah diterbitkan, meliputi :

  1. Luas bangunan
  2. Komposisi site plan 70% untuk bangunan dan 30 % untuk RTH (ruang terbuka hijau)
  3. Pengelolaan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) AMDAL Lalu Lintas

Sebagai sarana untuk memberikan informasi dan konsultasi, kemudahan kepada calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Ngawi.

Informasi dan Pengumuman

Informasi dan Pengumuman terkait perizinan dan penanaman Modal

Hubungi Kami

Formulir Pengaduan

(0351)749032
dpmptsp@ngawikab.go.id
Dpmptsp Ngawi
Jl. PB. SUDIRMAN NO. 19 NGAWI, KODE POS 63217