Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi
Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si.
(Pjs Bupati Ngawi)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu di Kabupaten Ngawi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Ngawi. DPMPTSP Kab. Ngawi dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi.
Berita terkini seputar DPMPTSP Ngawi
Senin, 18 November 2024
Kamis, 14 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Kabupaten Ngawi merupakan kabupaten yang dinamis untuk berbisnis dan berinvestasi karena memiliki segudang daya tarik dan peluang investasi. Banyak sektor usaha yang masih berpotensi dapat dikembangkan di Kabupaten Ngawi Antara lain Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Industri, Pertambangan dan Pariwisata.
Mengurus izin sekarang menjadi lebih mudah dengan mengajukan izin secara online
DPMPTSP Kabupaten Ngawi memiliki inovasi layanan perizinan sebagai bentuk memaksimalkan pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin di Kabupaten Ngawi.
Merupakan unit pelayanan keliling untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat meliputi :
Pelayanan perizinan melalui Call Service DPMPTSP dengan nomor telepon 0351-749032, 0351-747340, melayani :
On Line Service merupakan unit pelayanan di DPMPTSP Kab. Ngawi yang memberikan pelayanan permohonan izin dan informasi perizinan kepada masyarakat melalui media internet. Permohonan perizinan yang dapat diakses kapan dan dimana saja untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat melalui :
URC merupakan unit pelayanan keliling yang beranggotakan 4 orang yang dibentuk untuk membantu percepatan proses pelayanan perizinan (one day service), terutama terhadap permohonan izin yang tidak memerlukan kajian teknis.
Satgas Monitoring dan Evaluasi Perizinan merupakan unit kerja di DPMPTSP Kab. Ngawi yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi izin yang telah diterbitkan, meliputi :
Sebagai sarana untuk memberikan informasi dan konsultasi, kemudahan kepada calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Ngawi.
Informasi dan Pengumuman terkait perizinan dan penanaman Modal
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 1 April 2024
Rabu, 3 Januari 2024
Rabu, 3 Januari 2024
Selasa, 2 Januari 2024
Selasa, 1 Agustus 2023