19Okt 2022

Fasilitasi Pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah ( SIPA )

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi, dalam hal ini bidang perizinan memfasilitasi masyarakat Kabupaten Ngawi khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk mengurus Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah. Menurut Kepala Bidang Perizinan Bapak Lukas Kukuh D.S. yang diwajibkan untuk mengurus izin tersebut adalah bagi masyarakat atau pengusaha yang melakukan pengeboran untuk mendapatkan air. Itu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Perlunya pengurusan SIPA karena penggunaan air tanah memiliki dampak negatif seperti pengaruh terhadap akuifer dan struktur tanah jika di kedalaman 100 meter. Oleh karena itukami terus melakukan fasilitasi dan sosialisasi agar masyarakat juga dapat mengetahuinya, sehingga pengendalian dan pengurusan SIPA juga banyak, ujarnya.